UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Zakat Rp 2,4 Miliar dan Sasar 1.300 Mustahik
jpnn.com, KALTIM - Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ Pupuk Kaltim) secara bertahap menyalurkan kepedulian bagi para mustahik di Kota Bontang dan Kalimantan Timur, hingga berbagai wilayah lainnya di Indonesia.
Sepanjang semester I 2022 atau periode Januari-Juni, UPZ Pupuk Kaltim telah merealisasikan penyaluran zakat karyawan sebesar Rp 2,4 Miliar dengan sasaran di lima program utama.
Ketua UPZ Pupuk Kaltim Nur Sahid, mengungkapkan penyaluran zakat pada lima program tersebut sesuai arahan Baznas RI, yang tertuang dalam Peraturan Baznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Zakat.
Sekaligus wujud implementasi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat, dengan tujuan mendapatkan kemanfaatan dari dana zakat yang dikelola dan dikumpulkan.
Sejalan dengan aturan tersebut, persentase penyaluran terbagi dalam dua kategori, yakni sebesar 70 persen untuk Kota Bontang dan Kalimantan Timur, serta 30 persen disalurkan secara Nasional melalui Baznas RI.
"Penyaluran pun menyasar para mustahiq yang memenuhi kategori 8 asnaf penerima zakat, serta menitikberatkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," ujar Nur Sahid.
Dari lima program utama, penyaluran zakat dengan manfaat terbesar dialokasikan pada bidang pendidikan dengan total nilai Rp 770,6 juta atau 30,2 persen.
Selanjutnya program kemanusiaan senilai Rp 765,2 juta, lalu program kesehatan Rp 590,4 juta, disusul program dakwah dan advokasi sebesar Rp 341,8 juta, serta program ekonomi Rp 17,5 juta.
UPZ Pupuk Kaltim berkomitmen menjalankan amanah sesuai ketentuan, dengan mengelola dana umat secara profesional dan transparan.
- BAZNAS Siapkan Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar untuk Warga Sudan
- Berkah Ramadan, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp3,47 Miliar untuk Warga Bontang
- Laboratorium Ziswaf Dukung Penguatan Ekosistem Pengelolaan Zakat
- Guru dan Siswa SCB Gelar Doa Bersama untuk Rakyat Palestina
- BAZNAS Sediakan Ribuan Makanan di Pengungsian Banjir Demak dan Kudus
- Zakat Vintage Permudah Muzaki Membayar Zakat Melalui BAZNAS