Urgensi Amendemen UUD 1945

Padahal Demokrasi Pancasila menempatkan mereka sebagai bagian penting dari subjek keterwakilan politik. Lantas di mana makna keterwakilan minoritas?
Situasi itu harus kita sudahi. Melalui amendemen UUD 1945, kita rumuskan kembali sistem pemilu yang menjawab kebutuhan untuk melakukan reformasi politik.
Sejak awal PDI Perjuangan berkepentingan pada sistem pemilihan proporsional tertutup.
Kita tahu sistem ini ditolak karena belum adanya kepercayaan terhadap partai politik.
Opini yang berkembang, proporsional tertutup tanpa disertai reformasi partai politik muncul sangkaan kian menguatkan oligarkhisme politik pada partai politik.
Sangkaan ini bisa saya pahami. Oleh sebab itu, PDI Perjuangan juga sejalan untuk mewujudkan partai politik yang modern dengan terus berbenah diri.
PDI Perjuangan dalam pengelolaan manajemen dan aset organisasi telah tersertifikasi, sehingga menyandang sertifikasi ISO 55001:2014 dan ISO 9001:2015.
PDI Perjuangan juga menempatkan diri sebagai partai yang terbuka. Dan itu telah dilakukan oleh PDI Perjuangan dengan membuka diri bagi seluruh warga negara untuk berkiprah dan wajib menjalani jenjang kaderisasi dari pratama, madya, hingga utama.
Melalui amendemen UUD 1945, kita rumuskan kembali sistem pemilu yang menjawab kebutuhan untuk melakukan reformasi politik.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan