Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega

Jalani Hukuman 20 Tahun di LP Cipinang

Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
Sekedar diketahui, di rutan tersebut ada sejumlah tahanan top. Di antaranya para pesakitan kasus aliran dana BI Rp 100 miliar,  besan  Presiden SBY Aulia Pohan, Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, anggota DPR Hamka Yandhu. "Sejumlah tahanan lain melepasnya," kata Jaksa Dwi Aries Sudarto, salah satu anggota tim eksekusi.

   

Urip akhirnya dijebloskan ke tahanan sekitar pukul 15.00. "Biasa saja, berjalan lancar tak ada perlawanan," katanya. Menurut  Dwi Aries, Urip harus menjalani putusan kasasi yang menghukumnya 20 tahun. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) upaya hukum, sebagai upaya hukum terakhir tak menghalangi eksekusi.

   

Proses eksekusi Urip tertunda amat lama. Sejak putusan Kasasi dijatuhkan lima hakim agung (11/3) lalu, salinan putusan tak kunjung diterima KPK. Komisi beralasan bahwa putusan tersebut masih dalam perjalanan dari MA ke PN Jakarta Pusat

   

Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan  tidak menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum dalam putusan judex facti di Pengadilan Tingkat Banding PT DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    

JAKARTA - Urip Tri Gunawan,  jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News