Urip Tri Gunawan Dilepas Kolega
Jalani Hukuman 20 Tahun di LP Cipinang
Kamis, 14 Mei 2009 – 07:36 WIB
Sekedar diketahui, di rutan tersebut ada sejumlah tahanan top. Di antaranya para pesakitan kasus aliran dana BI Rp 100 miliar, besan Presiden SBY Aulia Pohan, Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, anggota DPR Hamka Yandhu. "Sejumlah tahanan lain melepasnya," kata Jaksa Dwi Aries Sudarto, salah satu anggota tim eksekusi.
Urip akhirnya dijebloskan ke tahanan sekitar pukul 15.00. "Biasa saja, berjalan lancar tak ada perlawanan," katanya. Menurut Dwi Aries, Urip harus menjalani putusan kasasi yang menghukumnya 20 tahun. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) upaya hukum, sebagai upaya hukum terakhir tak menghalangi eksekusi.
Proses eksekusi Urip tertunda amat lama. Sejak putusan Kasasi dijatuhkan lima hakim agung (11/3) lalu, salinan putusan tak kunjung diterima KPK. Komisi beralasan bahwa putusan tersebut masih dalam perjalanan dari MA ke PN Jakarta Pusat
Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menyatakan tidak menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum dalam putusan judex facti di Pengadilan Tingkat Banding PT DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Urip Tri Gunawan, jaksa yang terbukti menerima suap USD 660 ribu terkait kasus taipan Sjamsul Nursalim akhirnya harus menghabiskan
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini