Urus Akte Kelahiran Kembali ke Disdukcapil
Rabu, 08 Mei 2013 – 06:45 WIB
Jika pelaporan melampaui batas waktu 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran dilaksanakan setelah mendapat keputusan dari kepala instansi pelaksana atau Kadisduk Capil kabupaten/kota.
Terkait pengurusan akte kelahiran sudah teregestrasi di pengadilan negeri, bagi telah mengurus sebelum 1 Mei, maka proses terus dilanjutkan. Bagi yang belum mengurus bisa langsung ke Disduk Capil. Usia 1 hari-60 hari pengurusan gratis.
Lewat 61 hari sampai 18 tahun, dikenakan biaya sesuai Qanun daerah, Rp 20 ribu. Usia 18 tahun ke atas biaya Rp 100 ribu, terang Sulaiman,SP. (rah)
BIREUEN - Pengurusan akte kelahiran anak kembali bisa diproses di Disdukcapil dan tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri (PN). Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah