Urus DAU Makan Biaya Miliaran

Urus DAU Makan Biaya Miliaran
Urus DAU Makan Biaya Miliaran
JAKARTA - Penggunaan dana APBD untuk mengurus Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) disinyalir terjadi di hampir semua daerah. Di Pemko Medan, hal itu juga terjadi. Hanya, untuk kasus Pemko Medan sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah masuk dalam paket perkara korupsi yang menjerat Walikota Medan non aktif Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis.

Dari total kerugian negara perkara penggunaan dana APBD Pemko Medan yang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencapai Rp 50.588.210.655, sebanyak Rp 3,495 miliar diantaranya diterima orang-orang Jakarta yang punya kewenangan mencairkan DAU dan DAK.

Dalam daftar penerima aliran dana APBD Kota Medan 2002-2006 yang didapat JPNN.Com, terlihat 8 kali pengeluaran untuk mengurus dana yang sebenarnya sudah merupakan haknya Pemko Medan. "Saya yakin di daerah-daerah lain juga terjadi seperti itu. Ini disebabkan KPK tidak mengusut para pelakunya, termasuk para calo pengurus DAU dan DAK itu. Selama calonya masih berkeliaran, kasus seperti ini bakal terus terjadi," ungkap Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruptions Watch (ICW) Emerson Juntho kepada JPNN.Com, Selasa (7/10).

Emerson mengatakan, uang rakyat yang lenyap akibat permainan pengurusan DAU dan DAK itu jumlahnya sangat besar, mengingat jumlah kabupaten/kota se-Indonesia sekarang ini lebih dari 450. "Kalau satu daerah saja lebih dari Rp 3 miliar, berapa uang rakyat yang dimakan calo DAU dan DAK?" ujarnya.

JAKARTA - Penggunaan dana APBD untuk mengurus Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) disinyalir terjadi di hampir semua daerah. Di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News