Urus Pemberkasan Honorer K2, Banyak Daerah Bandel

jpnn.com - JAKARTA--Sikap tidak kooperatif ditunjukkan pemerintah daerah dalam proses pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2).
Pasalnya, masih ada saja daerah yang berani memasukkan usulan pemberkasan tanpa melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diteken pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Kami menyayangkan sikap pemda yang berani memasukkan dokumen tidak benar. Mereka menginginkan agar BKN saja yang melakukan verifikasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada JPNN, usai raker Komisi II DPR RI di Gedung Senayan, Senin (30/6).
Dia menilai, ada pemda yang lepas tangan terhadap nama-nama honorer yang diusulkan mendapatkan Nomor Induk Pegawai,.
"Mereka sangat berani memasukkan semua honorer K2 tanpa dilihat apakah palsu atau asli. Mereka ingin BKN yang menolak berkasnya. Inikan sangat tidak kooperatif," ujarnya.
Ditanya apa sikap BKN terhadap daerah-daerah tersebut, Eko menegaskan, pihaknya menolak memproses lanjut. BKN, hanya akan memproses usulan berkas yang dilengkapi SPTJM.
"Bukan urusan BKN untuk memverifikasi dan validasi data honorer K2. Itu urusan pemda masing-masing karena mereka yang mengusulkan. BKN hanya akan memverifikasi data yang sudah dibersihkan daerah," tegasnya.
Ditambahkan Eko, pihaknya sudah mengembalikan seluruh dokumen yang tidak dilengkapi SPTJM ke masing-masing daerah. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sikap tidak kooperatif ditunjukkan pemerintah daerah dalam proses pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2). Pasalnya, masih ada saja daerah
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa