Urus SIM, Surat Keterangan Sehat tak Bisa Sembarangan
Senin, 09 Juli 2018 – 00:45 WIB

Layanan SIM Keliling. Ilustrasi Foto: Galih Cokro/Jawa Pos
“Misal pakai motor. Itu kan tarikan gas sebelah kanan. Tangan kanannya bagaimana, bisa tidak dia tarik gas. Atau ketika mengemudikan mobil, apakah kakinya dalam kondisi yang mampu membuat gerakan yang mendukungnya berkendara. Jangan sampai hal-hal ini yang kemudian membahayakan keselamatan,” bebernya.
Terkait faskes mana saja yang direkomendasikan untuk Mapolres Balikpapan, Noordhianto menyebut saat ini ada dua lokasi. Salah satunya di kawasan ruko bandar. Pengajuan surat kesehatan juga bisa dilakukan di lokasi SIM keliling.
Soal apakah ada kemungkinan penambahan faskes, Noor menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Biddokkes. “Puskesmas boleh sepanjang dia mendapatkan rekomendasi,” lanjutnya. (*/rdh/rsh/k18)
Surat keterangan kesehatan yang akan digunakan untuk mengurus SIM (surat izin mengemudi) tidak bisa sembarangan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Syarat Memakai Layanan SIM Keliling, Catat!
- SIM Keliling Hari Ini, Ada di 5 Wilayah