Urusan Desa Dipegang Dua Kementerian, Ini Pembagiannya

Urusan Desa Dipegang Dua Kementerian, Ini Pembagiannya
Jokowi-JK. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rapat terbatas soal pengurusan desa yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menghasilkan  keputusan bahwa dua kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi masih tetap mengerjakan tugasnya masing-masing dalam pengurusan desa.

Ini disampaikan Menpan RB Yuddy Chrisnandi, usai mengikuti rapat tersebut. "Jadi ada keputusan yang sifatnya tinjauan. Hal-hal yang terkait dengan urusan pemerintahan desa yang selama ini sudah rutin berjalan tetap dilaksanakan oleh Kemendagri. Sedangkan yang terkait dengan perencanaan program pembangunan desa, monitoring dan pemberdayaan masyarakat desa itu dikerjakan oleh Kemendes. Itu prinsipnya dari presiden," ujar Yuddy di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (13/1).

Dalam hal ini Yuddy menampik bahwa polemik pengurusan desa itu terkait perebutan anggaran desa antardua kementerian tersebut.

Dana desa yang dimaksud untuk pembangunan desa oleh UU nomor 6 2014 tahun itu, kata dia, disalurkan langsung oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu melalui transfer daerah kepada kabupaten untuk ke desa. Oleh karena itu, tegasnya, penyaluran dana tersebut tidak melalui Kemendagri maupun Kementerian Desa.

"Kedua kementerian sama sekali tidak memperebutkan dana yang dialokasi bagi program pedesaan. Jadi tidak ada itu ya katakanlah spekulasi dari politisi-politisi Senayan yang mengatakan ini sedang rebutan uang. Itu tidak benar, sama sekali tidak ada," tegas Yuddy.

Menurutnya selama ini yang jadi perdebatan adalah perbedaan persepsi tentang posisi kewenangan terhadap desa dari nomenklatur kementerian pemerintahan, bukan soal keuangan.

"Jadi perbedaannya pada wacana interpretasi urusan desa, tidak pada urusan keuangan," tandas Yuddy. (flo/jpnn)


JAKARTA - Rapat terbatas soal pengurusan desa yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla menghasilkan  keputusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News