Urusan Guru Jangan Didesentralisasikan!
Selasa, 08 Januari 2013 – 11:14 WIB

Urusan Guru Jangan Didesentralisasikan!
JAKARTA - Macetnya tunjangan profesi pendidik (TPP) yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia merupakan dampak dari Undang-undang otonomi daerah yang menyeret guru masuk di dalamnya.
Anggota Komisi X DPR, Herlini Amran mengatakan, kondisi ini seharusnya menjadi catatan penting untuk mengevaluasi keberadaan UU Otda tersebut, terutama yang berkaitan langsung dengan guru.
"Mestinya untuk pendidikan terkait dengan tata kelola guru tidak termasuk yang diotonomikan," kata Herlini, Selasa (8/1), menanggapi banyaknya pemberitaan dari berbagai daerah yang berkaitan dengan guru, salah satunya pengendapan tunjangan guru.
Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi yang berkaitan dengan guru. Sehingga guru tidak dijadikan komoditas politik bagi kepala daerah, dan kesejahteraan guru bisa terjamin. Dengan demikian guru juga bisa bekerja profesional demi kemajuan dunia pendidikan ke depan.
JAKARTA - Macetnya tunjangan profesi pendidik (TPP) yang terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia merupakan dampak dari Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital