Urusan Warisan, Putri dan Menantu Tega Seret Ibu Mertua ke Meja Hijau

Urusan Warisan, Putri dan Menantu Tega Seret Ibu Mertua ke Meja Hijau
Urusan Warisan, Putri dan Menantu Tega Seret Ibu Mertua ke Meja Hijau

Amas menjelaskan, pihak keluarga sudah kerap mengajak Nurhana dan Nurhakim untuk bermusyawarah. Hanya saja setiap musyawarah Nurhakim dan Nurhana kerap meminta ganti rugi yang nilainya cukup tinggi.

Nurhakim menurut Amas mulai menunjukkan niat untuk memiliki lahan itu satu tahun setelah Abdurahman (suami Fatimah, red) meninggal. Saat itu,  Nurhakim mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya. Tuntutan pertama Nurhakim meminta Rp10 juta, lalu naik menjadi Rp50 juta. Lalu naik lagi Rp100 juta dan hingga saat ini Rp1 miliar.

“Dulu itu Nurhakim sudah disuruh untuk balik nama di sertifikat karena sudah menerima pembayaran dari orang tua saya. Tapi Nurhakim bilang, sesama keluarga harus saling percaya. Sekarang orang tua saya malah digugat. Dasar menantu tidak tahu diri. Sudah begitu, kakak saya (istri Nurhakim, red) juga tidak mau membela ibu kandungnya sendiri dan malah ikut-ikutan menuntut,” katanya bernada kesal.

Kasus ini pun akhirnya sampai ke meja persidangan setelah Nurhakim dan Nurhana melaporkan nenek renta yang tidak lain ibu mertua ke Polres Metro Tangerang pada tahun 2013. Nenek tersebut dilaporkan melakukan penggelapan sertifikat dan menempati lahan orang tanpa izin.

”Ibu saya dilaporkan kasus perdata dan diminta gugatan Rp1 miliar. Tidak hanya ibu saja yang digugat. Tiga kakak saya juga menjadi tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan Marsamah,” ujarnya.  

Kasus ini sendiri sudah dua kali digelar di PN Tangerang. Pada persidangan kemarin, agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.  

Kuasa Hukum Penggugat, M Singarimbun membantah kliennya telah mendapat bayaran atas lahan tersebut paada tahun 1987. Menurut Singarimbun, kliennya hanya memberikan sertifikat tanah itu kepada ayah mertuanya dan dijanjikan akan dibayar.

Namun hingga ayah mertua (Abdurahman, red) meninggal, kliennya tidak pernah diberi uang untuk pembayaran lahan  tersebut.

TANGERANG – Kelam nasib Hj Fatimah di usia uzurnya. Perempuan berusia 90 tahun ini terpaksa bolak-balik ke kantor Pengadilan Negeri Tangerang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News