Usaha Kemenpora Melahirkan Kader Penggerak Olahraga
Sabtu, 08 Juni 2024 – 21:35 WIB

Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, pada Juni lalu, di Pekan Baru, Riau. Foto: Kemenpora
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa masyarakat disabilitas memiliki hak keolahragaan, salah satunya memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan. (*/jpnn)
Melalui Pelatihan Sumber Daya Manusia Pembina Olahraga Penyandang Disabilitas, Kemenpora berharap bisa melahirkan kader-kader olahraga yang peduli dan ramah
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bupati Sumedang Open 2025 untuk Regenerasi Atlet Berprestasi
- Pelukis Disabilitas Faisal Rusdi Gelar Pameran di Taman Ismail Marzuki
- Peringati HUT Ke-91, GP Ansor Gelar Gowes 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
- Hemofilia dan VWD Perlu Diwaspadai Meski Prevalensinya Rendah
- Menpora Dito dan Wamenpora Taufik Hidayat Kompak Hadiri Open House di Istana Negara
- Rayakan HUT ke-80 RI, Menpora Dito Sambut Baik Penyelenggaraan Merdeka Marathon