Usai Diperiksa, 37 TKI Ilegal Dipulangkan ke Surabaya
Selasa, 17 Januari 2017 – 16:35 WIB
"Kalau penyidik sudah menyatakan tak membutuhkan keterangan mereka, maka segera kami pulangkan," ucapnya.
Saat ini sebanyak 159 orang TKI ilegal yang diamankan Kamis (12/1), ditempatkan di panti rehabilitasi Nilam Suri, Nongsa.
Dari kasus ini Polda Kepri ada tambahan tersangka. Dimana sebelumnya hanya ada empat tersangka saja. "Sekarang sudah lima orang, dan sedang kami proses," ucapnya.
Upaya pencegahan TKI ilegal ini, disebutkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pos Erlangga bahwa sangat minim dukungan. Padahal pencegahan keberangkatan TKI ilegal ini, butuh sokongan berbagai pihak.
"Upaya mencegah ini belum mendapat dukungan dari instansi berwenang," ucapnya. (ska)
Sedikitnya 37 TKI ilegal asal Surabaya yang ditangkap Polda Kepri saat hendak diberangkatkan ke Malaysia beberapa waktu lalu telah dipulangkan
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi