Usai Diperiksa, Kadiskes Lamtim Langsung Ditahan Polda Lampung

Usai Diperiksa, Kadiskes Lamtim Langsung Ditahan Polda Lampung
Uang korupsi. Ilustrasi. Foto IST

"Karena kami tidak mau menimbulkan konflik di lingkungan sekitar. Makanya diputuskan untuk mundur dan memanggil serta periksa saksi-saksi yang terlibat dalam kasus itu," ujarnya.

Setelah memeriksa saksi-saksi, pada Rabu (14/6) sekitar pukul 14.45 WIB, polisi langsung menahan Rere dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Diskes Lamtim.

"Kami mengenakan pasal12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhpidana dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,"tegasnya.

Menurutnya, pelaku Rere telah menyalahgunakan kekuasaannya selaku PNS (staf seksi pelayanan kesehatan rujukan dan pembiayaan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur) karena menerima uang setoran yang bersumber dari pemotongan dana kapitasi pelayanan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sebesar 10 Persen.

"Pelaku ini diduga melakukan pemotongan dana kapitasi jasa pelayanan JKN pada seluruh Kepala UPTD Puskesmas pada Diskes Lamtim sebanyak 34 KA UPTD Puskesmas sebesar 10 persen diduga berdasarkan perintah pelaku dr. Evi selaku Kadiskes Lamtim, kalau tidak menyetorkan, dana kapitasi pelayanan JKN sebesar 10 persen akan selalu ditagih dan dianggap mengingkari komitmen serta pelaku dr.Evi akan mengambil tindakan menonjobkan KA.UPTD," jelasnya.

Sudjarno menambahkan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 12 orang saksi kepla Puskesmas, 12 orang Bendahara JKN Puskesmas, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka Rere berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : SP. Han/24/VI/2017/Ditreskrimsus, Tanggal 15 Juni 2017 selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polda Lampung.

"Penahanan ini juga telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 5 Juli sampai 13 Agustus 2017 berdasarkan Surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor 04/RT.2/KJT/06/2017, tanggal 21 Juni 2017," katanya.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya sebuah amplop putih yang bertuliskan “Raman Utara” dan berisikan uang tunai sebesar Rp13 juta, sebuah amplop putih yang bertuliskan “Pekalongan” dan berisikan uang tunai sebesar Rp25 juta, sebuah amplop putih yang bertuliskan “Tambah Subur” dan berisikan uang tunai sebesar Rp10 juta dan lain sebagainya.

Polda Lampung langsung menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lamung Timur (Lamtim) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka, Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News