Usai Divonis, Saipul Jamil Siap Rekaman di Penjara

Usai Divonis, Saipul Jamil Siap Rekaman di Penjara
Saipul Jamil dan Indah Sari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Djainab Natalia Saroh

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Pedangdut Saipul Jamil telah divonis tiga tahun penjara terkait kasus penyuapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski berat dengan vonis tersebut, dia berusaha tegar menjalani tambahan hukum di dalam penjara.

Bahkan mantan suami Dewi Perssik itu bersiap melakukan rekaman untuk single duet bersama penyanyi dangdut Indah Sari, berjudul Sanggupkah Setia. Sebelumnya dia juga pernah mengenalkan lagu berjudul KPK (Ku Pasrah Kepadamu).

“Lagu Sanggupkah Setia ini genre-nya mellow dangdut, bisa dijadikan motivasi untuk orang-orang yang sedang dalam keadaan susah,” kata Saipul Jamil kepada Jpnn.com sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Jadi kebanyakan orang itu kalau dalam keadaan senang mereka datang, tapi di saat dalam keadaan susah mereka malah pergi. Liriknya ngena banget deh,” lanjutnya.

Meski berada di dalam penjara, pria disapa Bang Ipul itu bertekad untuk terus berkarya. Hal itu diyakini sebagai modal dirinya saat bebas nanti.

“Saya ingin menunjukkan bahwa saya masih bisa berkarya dan juga sebagai motivasi untuk warga binaan lain. Karena memang kami yang ada di dalam (penjara) diminta untuk tidak berhenti berkarya,” tutur Ipul.

Nantinya lanjut Bang Ipul, dia dan Indah akan melakukan rekaman di dalam lembaga pemasyarakat tempat dirinya ditahan. “Kami mau rekaman di studio yang ada di dalam penjara, karena di sana sudah ada fasilitas untuk berkarya,” tandasnya.(Jlo/jpnn)


Pedangdut Saipul Jamil telah divonis tiga tahun penjara terkait kasus penyuapan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Meski berat dengan vonis tersebut,


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News