Usai Mengikuti Persidangan, Advokat Sudarmono Pasrah ‘Dijemput’ Intelijen Kejari Surabaya
jpnn.com, SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, mengamankan seorang advokat bernama Sudarmono di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/10).
Sudarmono ditangkap usai mengikuti persidangan perkara gugatan sederhana mewakili pihak tergugat yakni Ida Rusita, Mirah, dan Mahin di ruang sidang Tirta 2 PN Surabaya.
Penggugatnya yakni Suharni melalui kuasa hukumnya Gaguk Prihadi Asmito.
Usai mengikuti persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Sudarmono sudah ditunggu dan langsung dijemput Tim Intelijen Kejari Surabaya didampingi Jaksa Rahmat Hari Basuki di luar ruangan.
Sudarmono tampak pasrah.
Dia tidak memberikan perlawanan.
Sudarmono hanya meminta izin untuk ke kamar kecil guna menghubungi keluarganya.
Jaksa Rahmat menjelaskan Sudarmono telah divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh PN Surabaya.
Pengacara Sudarmono pasrah ‘dijemput’ Tim Intelijen Kejari Surabaya. Sudarmono diamankan usai mengikuti sebuah persidangan di PN Surabaya.
- PKPA Peradi Jakbar Berkomitmen Ciptakan Advokat Terbaik di Indonesia
- Kejari Surabaya Gelar Pemusnahan Narkoba, Bea Cukai Sidoarjo Berharap Beri Efek Jera
- Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Berencana Temui Pimpinan DPR, Petrus Selestinus: 3 Hal Penting
- Rayakan Natal Peradi SAI, Juniver Girsang: Advokat Harus Bisa Ciptakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
- Dukung Ganjar-Mahfud, Puluhan Advokat di Kalbar Siap Lawan Kecurangan
- Endus Diskriminasi, Sejumlah Advokat Menyomasi Bawaslu RI