Usai Mengikuti Persidangan, Advokat Sudarmono Pasrah ‘Dijemput’ Intelijen Kejari Surabaya

Usai Mengikuti Persidangan, Advokat Sudarmono Pasrah ‘Dijemput’ Intelijen Kejari Surabaya
Advokat Sudarmono pasrah saat dijemput tim Intelijen Kejari Surabaya usai mengikuti persidangan di PN Surabaya. Foto: Dok. Kejari Surabaya

Sudarmono yang tak terima dengan putusan itu lalu melakukan upaya banding.

Namun, majelis hakim pengadilan tinggi malah menambah hukuman empat tahun penjara untuk Sudarmono.

Di tingkat kasasi, hakim agung menguatkan putusan itu.

"Putusan kami terima pada 2020 lalu. Jaksanya waktu itu Pak Sumanto dan saya sebagai jaksa kedua," ujar Rahmat. 

Eksekusi tersebut sebetulnya dilakukan kepada dua orang yakni Sudarmono dan Sutarjo.

Namun, saat melakukan pendampingan sidang, yang hadir hanya satu orang.

"Yang hadir satu yaitu Sudarmono. Langsung kami amankan," kata dia.

Terkait keberadaan Sutarjo, pihaknya mengaku masih melakukan pencarian terhadap pengacara yang menjadi terpidana itu.

Pengacara Sudarmono pasrah ‘dijemput’ Tim Intelijen Kejari Surabaya. Sudarmono diamankan usai mengikuti sebuah persidangan di PN Surabaya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News