Usai Mengikuti Persidangan, Advokat Sudarmono Pasrah ‘Dijemput’ Intelijen Kejari Surabaya
Selasa, 05 Oktober 2021 – 18:55 WIB
Sudarmono yang tak terima dengan putusan itu lalu melakukan upaya banding.
Namun, majelis hakim pengadilan tinggi malah menambah hukuman empat tahun penjara untuk Sudarmono.
Di tingkat kasasi, hakim agung menguatkan putusan itu.
"Putusan kami terima pada 2020 lalu. Jaksanya waktu itu Pak Sumanto dan saya sebagai jaksa kedua," ujar Rahmat.
Eksekusi tersebut sebetulnya dilakukan kepada dua orang yakni Sudarmono dan Sutarjo.
Namun, saat melakukan pendampingan sidang, yang hadir hanya satu orang.
"Yang hadir satu yaitu Sudarmono. Langsung kami amankan," kata dia.
Terkait keberadaan Sutarjo, pihaknya mengaku masih melakukan pencarian terhadap pengacara yang menjadi terpidana itu.
Pengacara Sudarmono pasrah ‘dijemput’ Tim Intelijen Kejari Surabaya. Sudarmono diamankan usai mengikuti sebuah persidangan di PN Surabaya.
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah
- PKPA Peradi Jakbar Berkomitmen Ciptakan Advokat Terbaik di Indonesia
- Kejari Surabaya Gelar Pemusnahan Narkoba, Bea Cukai Sidoarjo Berharap Beri Efek Jera
- Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Berencana Temui Pimpinan DPR, Petrus Selestinus: 3 Hal Penting
- Rayakan Natal Peradi SAI, Juniver Girsang: Advokat Harus Bisa Ciptakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat