Usai Mengikuti Persidangan, Advokat Sudarmono Pasrah ‘Dijemput’ Intelijen Kejari Surabaya
Selasa, 05 Oktober 2021 – 18:55 WIB

Advokat Sudarmono pasrah saat dijemput tim Intelijen Kejari Surabaya usai mengikuti persidangan di PN Surabaya. Foto: Dok. Kejari Surabaya
Sudarmono yang tak terima dengan putusan itu lalu melakukan upaya banding.
Namun, majelis hakim pengadilan tinggi malah menambah hukuman empat tahun penjara untuk Sudarmono.
Di tingkat kasasi, hakim agung menguatkan putusan itu.
"Putusan kami terima pada 2020 lalu. Jaksanya waktu itu Pak Sumanto dan saya sebagai jaksa kedua," ujar Rahmat.
Eksekusi tersebut sebetulnya dilakukan kepada dua orang yakni Sudarmono dan Sutarjo.
Namun, saat melakukan pendampingan sidang, yang hadir hanya satu orang.
"Yang hadir satu yaitu Sudarmono. Langsung kami amankan," kata dia.
Terkait keberadaan Sutarjo, pihaknya mengaku masih melakukan pencarian terhadap pengacara yang menjadi terpidana itu.
Pengacara Sudarmono pasrah ‘dijemput’ Tim Intelijen Kejari Surabaya. Sudarmono diamankan usai mengikuti sebuah persidangan di PN Surabaya.
BERITA TERKAIT
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru