Usai Pesta Ganja, Lima Pelayan Rumah Makan Dibekuk
Rabu, 18 Oktober 2017 – 06:59 WIB
Saat ini pelaku MR masih dalam pengejaran petugas. Para pelaku akan dikenakan pasal 111 junto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (pul/jpnn)
Pelayan rumah makan patungan Rp 200 ribu untuk membeli ganja
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Pesta Narkoba di Twin Tower Surabaya Digerebek, 10 Orang Diamankan
- Rumah Kosong Tempat Pesta Narkoba Digerebek Polisi, Satu Pengedar Ditembak
- Paspampres Amerika Usut Dugaan Pesta Narkoba di Gedung Putih
- Bripka AS Digerebek, Kombes Nandang: Memang Tak Layak Lagi sebagai Anggota Polri
- Polisi Gerebek Pesta Narkoba, Pasangan Muda Mudi Berhamburan, Lihat Tuh Tampangnya