Usai Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Mari Bersatu Kembali

Usai Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Mari Bersatu Kembali
Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus senior PDI Perjuangan Emir Moeis menilai ada ruang hilang di tengah-tengah masyarakat terkait kontestasi politik akhir-akhir ini.

Karena itu, Emir menyarankan Indonesia harus kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dengan menganut sistem ketatanegaraan sesuai cita-cita proklamasi kemerdekaan dan demokrasi sesuai Pancasila.

“Perkembangan akhir-akhir masyarakat terpecah dua jadi 01 dan 02. Bukan hanya masyarakat, daerah-daerah juga terpecah menjdi daerah 01 dan 02. Daerah yang tidak menerima calonnya kalah mengancam mau memisahkan diri,” kata Emir Moeis saat dihubungi, Rabu (26/6).

BACA JUGA : Orator Massa Aksi Kawal MK: Besok Datang Lagi, Bawa Rekan Lainnya, Jangan Sampai Menyesal

Menurut Emir, apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) besok, takkan menyelesaikan masalah bangsa.

“Ini semuanya karena selama ini telah terjadi salah urus dalam bernegara. Satu-satunya cara untuk membereskan hal ini adalah kita kembali ke UUD 1945,” kata dia.

Emir yang merupakan anggota DPR sejak 1999 hingga 2014 ini mengaku menjadi pelaku dalam amandemen UUD 1945.

Selama proses amandemen itu, Emir melihat banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak berpengalaman, yang tidak mendalami perjuangan negara bangsa ini sebagaimana founding father.

Sejak pilpres 2019 masyarakat Indonesia terpecah belah karena mendukung dua capres cawapres yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News