Gugat Hasil Pemilu meski Suara Jomplang, Ganjar-Mahfud Ingin Menyelamatkan Demokrasi

Gugat Hasil Pemilu meski Suara Jomplang, Ganjar-Mahfud Ingin Menyelamatkan Demokrasi
Tim kuasa hukum pihak pemohon (Ganjar-Mahfud) mengikuti sidang perdana PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis menyebut langkah pihaknya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) demi menyelamatkan demokrasi.

Dia berkata demikian saat konferensi pers setelah pria yang berprofesi sebagai advokat itu hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU yang dimohonkan Ganjar-Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Todung mengaku kerap menerima pertanyaan dari awak media soal alasan mengajukan PHPU untuk pilpres 2024 ketika perolehan suara Ganjar-Mahfud jompang dibandingkan kompetitor Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Ada seorang wartawan tanya kepada saya, mengapa melakukan permohonan PHPU, padahal perolehan suaranya begitu jomplang, 40 persen," kata dia, Rabu.

Dia mengatakan langkah mengajukan permohonan PHPU untuk pilpres 2024 karena kubu Ganjar-Mahfud ingin demokrasi berjalan sesuai jalur.

"Ini bukan soal kalah menang, ini persoalan demokrasi, bagaimaan kami menyelamatkan demokrasi, bagaimana kami menyelamatkan republik," kata Todung.

Alumnus Sekolah Hukum Harvard itu mengatakan satu suara pada pilpres 2024 harus dihormati dan tidak boleh dibiarkan.

"Semua ini bisa dibereskan dengan Mahkamah Konstitusi yang menjadi penjaga konstitusi yang mesti mengamankan konstitusi, sekaligus mengamankan demokrasi supremasi hukum," kata Todung.

Kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) demi menyelamatkan demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News