Usia Calon Siswa Melewati Batas Maksimal Tetap Bisa Mendaftar PPDB, tetapi Ada Syaratnya

Usia Calon Siswa Melewati Batas Maksimal Tetap Bisa Mendaftar PPDB, tetapi Ada Syaratnya
Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Chatarina Muliana Girsang. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polemik kasus calon siswa di Kota Balikpapan bernama Khoirun Juniansyah gagal melanjutkan ke SMP Negeri lantaran usia tak memenuhi syarat pendaftaran PPDB 2019, masih berlanjut. Nama Khoirun ditolak sistem pendaftaran online PPDB karena usianya lebih dari 15 hari dari batas maksimal yakni 15 tahun per 1 Juli 2019.

Menanggapi kasus tersebut, Kemendikbud tidak mau disalahkan. Alasannya, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 bukan satu-satunya aturan yang mencantumkan syarat usia calon peserta didik bisa mendaftar sekolah lanjutan.

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group) menyebut, ketentuan usia sudah masuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Jadi sebenarnya prioritas karena ketentuan umur dalam Permendikbud PPDB mengambil ketentuan dalam UU Sisdiknas dan PP 17 Tahun 2010,” ujar Chatarina.

BACA JUGA: Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Sudah Curiga

Tetapi masih ada asa. Chatarina menyebut aturan itu berlaku bergantung pada kapasitas rombongan belajar (rombel) pendidikan formal di masing-masing daerah. Jika selama prosesnya telah memenuhi kuota, memang sekolah diwajibkan mengikuti aturan main. “Prinsipnya, jika rombel terpenuhi, yang diprioritaskan calon peserta yang usianya sesuai ketentuan,” terangnya.

Disinggung mengenai sistem PPDB online yang tidak fleksibel terhadap batas usia, dia kembali memegang pada peraturan yang sudah dibuat. Pun hingga pelaksanaan PPDB online berakhir kondisinya tak bisa diganggu gugat. Tapi dia menyangkal jika batas usia akan menghilangkan hak calon peserta didik. “Selama masih ada bangku setelah pendaftaran online tutup, bisa saja (calon peserta didik yang kelebihan usia) diterima,” tegasnya.

Setelah PPDB online berakhir, Chatarina menyebut kementerian mempersilakan bagi yang kelebihan usia untuk mendaftar lewat jalur manual di sekolah. Sekali lagi dengan syarat kuota rombel belum terpenuhi.

Para calon siswa yang usianya melebihi batas maksimal tetap bisa mendaftar PPDB, namun ada syaratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News