Usia Cawapres Bukan Urusan MK, Seharusnya Dibahas di DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti turut mengomentari upaya gugatan batas usia minimum capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi.
Menurut dia, pembahasan soal batas usia itu mestinya dilakukan di DPR, bukan malah digugat ke MK.
Ray mengatakan sudah seharusnya MK menolak uji materi terhadap batas usia capres yang diajukan oleh sejumlah pihak.
"Dia sudah salah kamar, makanya harusnya ditolak oleh MK," kata Ray kepada wartawan, Selasa (26/9).
Pria bernama asli Ahmad Fauzi itu menilai batas usia capres bukanlah masalah konstitusional. Sebab para pemohon tidak tengah menguji apakah pasal mengenai apakah pembatasan usia capres dalam UU menyangkut pemilihan umum itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Adapun tujuan para pemohon menuntut supaya MK mengubah ketentuan umur minimal seseorang untuk bisa dicalonkan sebagai capres.
"Jadi, mereka setuju ada pembatasan, batasnya tidak 40, tetapi 35. Ya kalau mereka setuju pembatasan apa masalahnya dengan 35 atau 40, mengapa 25 mengapa 17," katanya.
"Kalau bicara angka-angka itu ya bicaranya di DPR, bukan di Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai batas usia capres dan cawapres bukan urusan MK, tetapi DPR.
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia