Masalah Batas Usia Cawapres Sederhana, Mengapa Hakim MK Mengulur-ulur, Mahfud MD Heran

Masalah Batas Usia Cawapres Sederhana, Mengapa Hakim MK Mengulur-ulur, Mahfud MD Heran
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seperti mengulur-ulur waktu memutuskan gugatan judicial review batas usia capres-cawapres. Menurut Mahfud, hakim konstitusi yang memahami ilmu hukum tentu mengerti bahwa keputusan usia capres-cawapres itu milik kewenangan DPR RI.

“Soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya itu open legal policy, yang menetukan itu adalah positif legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9).

Dia menilai Mahkamah Konstitusi itu kerjanya negatif legislator. Artinya hanya membatalkan kalau sesuatu bertentangan dengan kehendak dasar bernegara.

Eks Ketua MK itu menilai Mahkamah Konstitusi tidak boleh membatalkan sesuatu yang diizinkan oleh konstitusi.

“Nah, kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 maksimal 70 itu siapa yang boleh menetapkan? Itu bukan MK, itu open legal policy artinya harus DPR, itu teori hukumnya,” lanjut dia.

Mahfud juga menceritakan bahwa MK lahir pertama kali di Austria pada 1920. Ahli hukum Hats Kelsen membentuk pengadilan dengan dalil MK itu adalah negatif legislator, sedangkan parlemen adalah positif legislator.

“Dia yang membuat, MK yang membatalkan kalau salah. Itu saja yang saya jelaskan dan kami tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konsitusi,” jelas dia.

Mahfud mengatakan ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi sehingga semua pihak tidak boleh mengintervensi. Hakim konstitusi harus melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau sebaliknya.

Mahfud MD menjelaskan teori mengenai hukum konstitusi dan apa yang tidak boleh diputuskan oleh MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News