Ustad Alfian Tersangka, Begini Pesan Teten Masduki
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebar fitnah.
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) itu menjadi tersangka terkait cuitannya di Twitter yang menyebut PDIP sarang PKI.
Kemudian, dia juga menuding Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki antek-PKI.
Menanggapi proses hukum tersebut, Teten menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Dia juga berharap melalui jalur hukum, pihak-pihak yang menciptakan isu-isu artifisial seperti anti-Islam, antek-China hingga pro PKI bisa berhenti.
"Saya kira kalau mengkritik diarahkan ke kinerja pemerintah lah, supaya ada perbaikan untuk masyarakat. Kalau isu-isu artifisial seperti itu ya menurut saya mubazir," ujar Teten di kompleks Istana Negara Jakarta, Selasa (30/5).
Hasil pencermatannya, Teten melihat ada tiga isu artifisial yang diarahkan ke Istana, kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Satu anti-Islam, dua antek China, ada juga pro PKI, ini sebaiknya dihentikan. Tidak produktif lah demokrasi kita dikotori oleh isu-isu yang tidak benar," jelas pendiri ICW itu.
Sebaliknya, Teten justru mendorong semua pihak mengkritisi kinerja dan program pemerintah. Karena itu akan berguna untuk melecut pemerintah untuk lebih produktif dan menyejahterakan masyarakat.(fat/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebar fitnah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Prof Kumba Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB UNAS
- Kunjungi Pasar Buah Berastagi, Presiden Jokowi Belanja Jeruk, Mangga hingga Kentang
- Presiden Tak Salahi Aturan Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Jokowi Sebut Bantuan Beras Cuma Ada di Indonesia
- Jokowi tak Tahu Seblak, Tanya Jenis hingga Harga Seporsinya