Ustaz HNW Pengin Pak Jokowi Berlakukan UU Pesantren sebelum Hari Santri

Ustaz HNW Pengin Pak Jokowi Berlakukan UU Pesantren sebelum Hari Santri
Hidayat Nur Wahid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi (UU). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu mengharapkan RUU Pesantren sudah sah dan diberlakukan sebelum 22 Oktober 2019.

Menurut Hidayat, sebaiknya Presiden Jokowi mengesahkan dan memberlakukan RUU Pesantren sebelum masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober mendatang. “Itu semua sebagai kado bagi Pesantren dan Santri yang akan memperingati Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2019,” kata Hidayat dalam keterangannya, Rabu (16/10).

Menurut Hidayat, momentum  perayaan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2019 berdasarkan Keppres No 22 Tahun 2015 perlu menjadi pertimbangan untuk pengesahan RUU Pesantren. Sebab, tanggal tersebut merupakan salah satu catatan tentang sejarah emas umat Islam di Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan.

Hari Santri terkait dengan Resolusi Jihad yang dideklarasikan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Indonesia. “Kami di FPKS DPR RI akan mengawal agar implementasi UU Pesantren kelak dapat memberi maslahat bagi seluruh pemangku kepentingan stakeholders,” kata politikus yang akrab disapa dengan panggilan Ustaz HNW itu.

Hidayat menambahkan, RUU Pesantren yang telah disetujui ini telah mengakomodasi keragaman aspirasi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan pesantren yang ada di Indonesia. ”Yakni pesantren yang ajarkan kitab kuning, memakai sistem kuliyatul mu’allimin, yang mengintegrasikan pendidikan umum dan pendidikan agama,” ujar lulusan Pondok Gontor Ponorogo itu.(boy/jpnn) 

Hidayat Nur Wahid mendesak Presiden Jokowi segera menandatangani dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi UU.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News