Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya

Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Dok Humas Polri

Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tetapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

Sebelumnya pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di akun pribadinya @ustadzmaaher_ di Twitter.

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

BACA JUGA: Buka Layanan Main Bertiga, Pasutri Digerebek Saat Menunggu Pelanggan di Hotel

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Soni Eranata atau biasa disapa Ustaz Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.00 malam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News