USU dan MAHUPIKI Berkomitmen Untuk Optimalkan Sosialisasi KUHP

USU dan MAHUPIKI Berkomitmen Untuk Optimalkan Sosialisasi KUHP
Sosialisasi KUHP baru yang digelar USU bersama MAHUPIKI di Kota Medan. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, MEDAN - Kegaiatan sosialisasi terus digencarkan setelah KUHP baru diberlakukan. Sebab, KUHP merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak terkecuali oleh kalangan akademisi, pakar hukum, dan praktisi serta masyarakat pada umumnya.

Untuk itu, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1).

Dekan Fakultas Hukum USU Mahmul Siregar mengatakan Indonesia sudah sejak lama berkeinginan untuk memiliki sebuah UU KUHP nasional yang menggantikan Wet Book van Sraftrecht (WvS).

"Kajian, studi dan penelitian tentang konsep, gagasan, sistem KUHP nasional sudah sejak lama dilakukan, dikonsultasikan dan diperdebatkan dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat. Akhirnya, pada 2 Januari 2023 telah diundangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Mahmul dalam siaran persnya, Selasa (10/1).

KUHP baru tersebut tentunya akan terdapat sejumlah pembaruan jika dibandingkan dengan WvS warisan kolonial. Pembaruan itu terjadi karena adanya perbedaan landasan filosofi, sosiologi, dan yuridis yang disebabkan perbedaan cita dan politik hukum yang didasari atas keinginan sebuah masyarakat yang merdeka dan berdaulat.

"Melalui KUHP baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 berupaya mengakomodasi nilai-nilai religius, kearifan lokal dan keberagaman. Tentu bukan hal yang mudah, tetapi kami mengajak para pakar untuk terlibat langsung dalam perumusan dan pembahasan KUHP nasional ini," ujar dia.

UU KUHP sendiri mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya. Mahmul menambahkan selama tiga tahun tersebut harus dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.

"Sosialisasi tentu akan berperan penting dalam memberlakukan sebuah produk hukum dan kebijakan secara efektif. Selama sosialisasi itu nantinya akan mengandung sejumlah fungsi penting, antara lain fungsi edukasi, aspirasi dan persepsi," beber dia.

Universitas Sumatera Utara (USU) dan Mahupiki berkomitmen untuk menggencarkan sosialisasi KUHP yang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News