Usul Hapus Sistem Suara Terbanyak

Revisi UU Pemilu Legislatif

Usul Hapus Sistem Suara Terbanyak
Usul Hapus Sistem Suara Terbanyak
Sistem suara terbanyak muncul pada Pemilu 2009 lalu. Sistem ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sistem setengah terbuka bertentangan dengan UUD 1945. MK menyatakan pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e UU Nomor 10 Tahun 2008 tidak sesuai dengan substansi kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi. MK pun memutuskan calon yang berhak masuk DPR adalah peraih suara terbanyak.

Usul PDIP kembali ke sistem proporsional tertutup itu dinilai sebagai sebuah kemunduran demokrasi. Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay menyatakan, konstitusi sudah sepakat memberikan hak kepada rakyat secara langsung. "Apakah usul ini sesuai dengan konstitusi atau tidak, pemikiran ini set back," ujar Hadar saat dihubungi.

Jika alasannya adalah maraknya praktik politik uang, Hadar menilai hal itu tidak cukup memiliki landasan kuat. Politik uang itu muncul dari partai. Nah, sepenuhnya menjadi tugas partai untuk menentukan calon yang berkualitas. Kapasitas calon tidak bisa diukur dari kekuatannya dalam hal kapital. "Sehingga terpilihlah orang yang juga bermasalah," sorot Hadar.

Jika nanti sistem pemilihan kembali ke daftar calon tertutup, Hadar menilai praktik politik uang juga akan tetap terjadi. Bedanya, gara-gara kualitas caleg yang bermasalah, politik uang di sistem suara terbanyak terjadi di publik. "Nah, di sistem tertutup, (politik uang) itu akan terjadi di internal partai," ujarnya mengingatkan. Hal itu justru akan semakin menurunkan kualitas demokrasi. (bay/c3/tof)


JAKARTA -- Sistem pemilihan dengan suara terbanyak baru berjalan pada Pemilu 2009 lalu. Namun, PDIP menilai sistem itu memiliki ekses negatif dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News