Usul Interpelasi Moratorium Remisi Terus Bergulir

Usul Interpelasi Moratorium Remisi Terus Bergulir
Usul Interpelasi Moratorium Remisi Terus Bergulir
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyatakan bahwa usul penggunaan hak interplasi terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap dilanjutkan. Kini, nasib usulan hanya menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

 "Lagi nunggu agenda Bamus (Badan Musyawarah DPR) dan paripurna," katanya, Rabu (22/2), di Jakarta. "Tetap lanjut," tegas politisi Partai Golkar, itu.

Seperti diberitakan, sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi yang dikeluarkan Kemenkumham.

Langkah tersebut  dilakukan karena inisiator hak interplasi dari Komisi III menilai kebijakan moratorium remisi melanggar Undang-undang dan HAM. Saat penyerahan itu, sudah  terkumpul 87 tanda tangan yang menyetujui usulan interplasi. Salah satu penandatangan adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyatakan bahwa usul penggunaan hak interplasi terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News