Usul Interpelasi Moratorium Remisi Terus Bergulir
Rabu, 22 Februari 2012 – 19:29 WIB

Usul Interpelasi Moratorium Remisi Terus Bergulir
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyatakan bahwa usul penggunaan hak interplasi terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap dilanjutkan. Kini, nasib usulan hanya menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Lagi nunggu agenda Bamus (Badan Musyawarah DPR) dan paripurna," katanya, Rabu (22/2), di Jakarta. "Tetap lanjut," tegas politisi Partai Golkar, itu.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, sejumlah Anggota Komisi III DPR, Senin (13/2), menyerahkan tandatangan dukungan penggunaan hak interplasi kepada Pimpinan DPR, terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi yang dikeluarkan Kemenkumham.
Langkah tersebut dilakukan karena inisiator hak interplasi dari Komisi III menilai kebijakan moratorium remisi melanggar Undang-undang dan HAM. Saat penyerahan itu, sudah terkumpul 87 tanda tangan yang menyetujui usulan interplasi. Salah satu penandatangan adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, menyatakan bahwa usul penggunaan hak interplasi terkait kebijakan pengetatan remisi korupsi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas