Usul Liburkan Sekolah Selama Ramadan
Jumat, 20 Juli 2012 – 08:35 WIB
BANDA ACEH - Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh meminta agar revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pendidikan Aceh, memperjelas tentang status pendidikan Islami, mengingat Aceh sebagai daerah otonomi khusus dan syariat Islam. Beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pendidikan Aceh telah mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mengintruksikan kepada dinas Kabupaten/kota meliburkan siswanya selama Ramadhan, sebagai gantinya, sekolah melaksanakan pesantren kilat selama satu minggu. Namun pada kenyataannya, hanya kabupaten Aceh Besar saja yang telah memberikan signal melaksanakan intruksi tersebut, sementara daerah lain tetap dengan aturan bupati dan walikota masing - masing.
"Sebagai daerah syariat Islam, seharusnya sekolah diliburkan saja selama Ramadan. Kita harap persoalan ini bisa diakomodir dalam revisi qanun pendidikan nanti," Kata Ketua Kobar GB Aceh, Sayuthi Aulia, Kamis (9/7) kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN).
Baca Juga:
Pihaknya pun berhadap agar tim yang bertugas menyusun qanun revisi pendidikan Aceh dapat mengakomodir usulan mereka, sehingga dengan begitu, ada keseragaman diseluruh instansi pendidikan yang ada diseluruh wilayah Aceh, tidak seperti yang terjadi sekarang, dimana sebagian Kabupaten/kota meliburkan siswanya selama Ramadhan dan sebahagiannya lagi tidak.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh meminta agar revisi Qanun Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pendidikan Aceh, memperjelas tentang
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif