Usul, Napi Ecek-ecek Cukup di Penjara Terbuka

Usul, Napi Ecek-ecek Cukup di Penjara Terbuka
Sorang tahanan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu, saat rusuh Jumat (25/3) pekan lalu. Foto: dok.JPNN

Sementara itu Imam juga menyoroti tentang banyaknya tahanan kasus narkoba. Sebab jumlahnya yang besar, otomatis membutuhkan kapasitas yang tinggi pula. Baginya penegak hukum perlu memisahkan antara korban dan pengedar narkoba.

Korban narkoba, baginya tidak perlu dipenjara. Sebab mereka itu pada dasarnya adalah orang yang sedang sakit. Tetapi saat ini Imam mengatakan ada kesulitan ketika pengguna narkoba sekaligus pengedar bertemu di penjara.

’’Malahan pengguna bisa jadi membantu mengedarkan, dia mendapatkan diskon saat membeli narkoba,’’ tuturnya.

Sebaliknya untuk pelaku pengedar narkoba, Imam mengatakan perlu dipenjara secara khusus. Jika perlu dirotasi ke penjara lain dalam waktu tertentu. Misalnya setiap tiga atau enam bulan.

Sistem rotasi ini menghindarkan pelaku pengedar narkoba membuat jaringan pengedar di dalam penjara.

’’Kalau penjaranya dipindah-pindah, pasti susah membuat jaringan dan akses ke luar,’’ katanya. Menurut dia perpuataran uang di bisnis narkoba sangat besar.

Sehingga pengedar yang sudah berada di dalam penjara sekalipun, tetapi nekat menjajakan barang haram itu. (wan/idr)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News