Usul, Pembagian DOB Sebaiknya Berdasarkan Pengelompokan Suku

Usul, Pembagian DOB Sebaiknya Berdasarkan Pengelompokan Suku
Dokumentasi - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas. Foto: DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan hal baru terkait pembagian wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Dia mengusulkan pembagian DOB sebaiknya dilakukan berdasarkan pengelompokan suku yang ada di Papua.

"Kalau pengelompokan suku, lebih pas."

"Akan tetapi, kalau pengelompokan wilayah, bisa saja ada suku di Papua Tengah, dia pindah ke Papua Selatan," ujar Yan dalam dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).

Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.

Rapat tersebut diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI.

Dia menjelaskan alasan pengelompokan suku untuk pembagian wilayah itu berdasarkan Pasal 76 di poin dua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

"Klasifikasi wilayah masuk dalam DOB dilakukan berdasarkan pengelompokan suku karena bicara soal aspek sosial budaya," ucapnya.

Yan Permenas mengusulkan pembagian daerah otonomi baru (DOB) di Papua sebaiknya berdasarkan pengelompokan suku.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News