Usul, Pembagian DOB Sebaiknya Berdasarkan Pengelompokan Suku
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan hal baru terkait pembagian wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Dia mengusulkan pembagian DOB sebaiknya dilakukan berdasarkan pengelompokan suku yang ada di Papua.
"Kalau pengelompokan suku, lebih pas."
"Akan tetapi, kalau pengelompokan wilayah, bisa saja ada suku di Papua Tengah, dia pindah ke Papua Selatan," ujar Yan dalam dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Rapat tersebut diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI.
Dia menjelaskan alasan pengelompokan suku untuk pembagian wilayah itu berdasarkan Pasal 76 di poin dua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Klasifikasi wilayah masuk dalam DOB dilakukan berdasarkan pengelompokan suku karena bicara soal aspek sosial budaya," ucapnya.
Yan Permenas mengusulkan pembagian daerah otonomi baru (DOB) di Papua sebaiknya berdasarkan pengelompokan suku.
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Polda Papua Buka Penerimaan Bintara Polri, Kuotanya 2.000 Personel
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini