Usul, Pembagian DOB Sebaiknya Berdasarkan Pengelompokan Suku

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas mengusulkan hal baru terkait pembagian wilayah daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Dia mengusulkan pembagian DOB sebaiknya dilakukan berdasarkan pengelompokan suku yang ada di Papua.
"Kalau pengelompokan suku, lebih pas."
"Akan tetapi, kalau pengelompokan wilayah, bisa saja ada suku di Papua Tengah, dia pindah ke Papua Selatan," ujar Yan dalam dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas.
Rapat tersebut diikuti pengusul RUU serta Komisi II DPR RI.
Dia menjelaskan alasan pengelompokan suku untuk pembagian wilayah itu berdasarkan Pasal 76 di poin dua Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Klasifikasi wilayah masuk dalam DOB dilakukan berdasarkan pengelompokan suku karena bicara soal aspek sosial budaya," ucapnya.
Yan Permenas mengusulkan pembagian daerah otonomi baru (DOB) di Papua sebaiknya berdasarkan pengelompokan suku.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan