Usul, Pembagian DOB Sebaiknya Berdasarkan Pengelompokan Suku

Usul, Pembagian DOB Sebaiknya Berdasarkan Pengelompokan Suku
Dokumentasi - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Yan Permenas Mandenas. Foto: DPR RI

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan tidak menjadi persoalan jika pembagian wilayah provinsi di Papua pada pertimbangan wilayah adat.

"Kalau itu menggunakan pendekatan kewilayahan adat, tentu nama-nama provinsi akan berubah."

"Misalnya, Provinsi Saereri untuk wilayah kepulauan, akan jauh lebih mudah menyesuaikan kabupaten mana yang bersesuaian dengan wilayah," ucapnya.

Dalam rapat Panja itu, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul menyebut pembagian lima cakupan wilayah DOB di Papua.

Yakni, Provinsi Papua ibu kota di Jayapura dengan cakupan wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.

Provinsi Papua Utara ibu kota di Biak Numfor dengan cakupan wilayah Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Nabire.

Provinsi Papua Tengah ibu kota di Timika dengan cakupan wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Puncak.

Provinsi Papua Pegunungan Tengah ibu kota di Wamena dengan cakupan wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberano Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Yalimo.

Yan Permenas mengusulkan pembagian daerah otonomi baru (DOB) di Papua sebaiknya berdasarkan pengelompokan suku.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News