Usul Sidang Ahok di Denpasar, Papua, atau NTT

Usul Sidang Ahok di Denpasar, Papua, atau NTT
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

Seperti misalnya pemindahan lokasi persidangan terhadap kasus korupsi dengan terdakwa Soemarno Hadi Saputra, Walikota Semarang dari PN Semarang ke PN Jakarta Pusat pada Mei 2012 silam atas alasan keamanan.

Juga terhadap sidang kasus korupsi atas nama terdakwa Darius Lungguk Sitorus dari PN Padang Sidempuan ke PN Jakarta Pusat atas permintaan Jaksa Agung dengan alasan keamanan.

Dari Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara KY Farid Wadji mengatakan bahwa KY mengimbau kepada seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan menyampaikan apapun aspirasinya secara proporsional dan terukur.

Apapun hasil putusannya, Farid mengatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang berperkara di dalam persidangan kasus penistaan agama tersebut merasa tidak puas, maka masih ada jalur yang telah diatur yakni banding, kasasi, atau bahkan PK.

Sementara jika diduga terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA.

Dia menjelaskan, berdasarkan kewenangan yg diberikan kepada KY melalui UU 18/2011, mengenai tindakan hukum dan tindakan lainnya, KY melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut, pemantauan baik secara terbuka maupun tertutup.

“Namun demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai,” terang Farid. (dod/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan bahwa Jaksa Agung dan Ketua MA harus mempertimbangkan alternatif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News