Usulan Interpelasi DPR Ditunda

Usulan Interpelasi DPR Ditunda
Usulan Interpelasi DPR Ditunda
Menurut Dahlan, Tim Kementerian BUMN setelah raker dengan DPR itu langsung melakukan perbaikan SK 236 dan 12 April lalu langsung ditandatangani. "Intinya tidak mengubah substansi keinginan untuk menyederhanakan prosedur birokrasi karena teman-teman DPR juga memberikan apresiasi terhadap perlunya penyederhanaan birokrasi dan lebih ditonjolkannya aksi-aksi korporasi di BUMN," pungkasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan rencana penggunaan hak interpelasi terkait dengan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News