Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan

Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Syaratnya, PNS itu telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Kategori ketiga adalah PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak bisa memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

"Namun bagi PNS yang sudah diberhentikan dari jabatan fungsional karena tidak bisa memenuhi angka kredit tidak bisa mengikuti pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing," terangnya.

Kategori keempat adalah untuk pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang pernah dan memiliki pengalaman mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki.

Kebijakan inpassing dilakukan sejak PermenPAN-RB 26/2016 diberlakukan Desember 2016 hingga Desember 2018 mendatang. (esy/jpnn)


Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News