Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan

Usulan Jumlah PNS Inpassing Harus Sesuai Kebutuhan
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.

Ini terkait dengan program inpassing (penyesuaian) PNS.

Setiap PPK bisa mengusulkan jumlah PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.

"Sebelum mengusulkan jumlah PNS yang akan ikut inpassing, harus dihitung dulu berapa kebutuhan jabatan fungsional," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Kamis (16/2).

Ada empat kategori PNS yang bisa diusulkan ikut kompetensi inpassing.

Itu sebabnya, penghitungan kebutuhan jabatan fungsional harus memperhatikan empat kategori tersebut‎.

Menurut Bima, PNS yang memenuhi kualifikasi ikut inpassing adalah‎ menduduki jabatan pelaksana dan masih mengerjakan bidang jabatan fungsional yang akan diduduki minimal dua tahun.

Kualifikasi lainnya adalah PNS yang memiliki dan mengerjakan tugas jabatan sesuai formasi jabatan fungsional tetapi belum diangkat.

Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghitung kebutuhan jabatan fungsional di instansinya masing-masing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News