Usulan Kebutuhan PNS dan PPPK Lewat e-Formasi Diperpanjang Sampai Akhir Mei

jpnn.com, JAKARTA - Batas waktu pembaharuan data e-formasi terkait kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun 2020 dan 2021 diperpanjang. Batas waktu pengisian e-formasi yang awalnya 31 Maret 2020, diperpanjang sampai akhir Mei 2020.
Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Andi Rahadian mengatakan, keputusan itu diambil karena adanya permintaan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar batas waktu pembaharuan data e-formasi diperpanjang.
Alasan lainnya, menurut dia, adalah terdapat instansi pemerintah pusat dan daerah yang hingga saat ini belum selesai melakukan penataan kelembagaan dan organisasi (SOTK).
“Selain itu, beberapa instansi pemerintah juga tengah melakukan proses perbaikan peta jabatan karena adanya kebijakan penyederhanaan birokrasi,” ujar Andi, Jumat (20/3).
Sedangkan dari sisi sistem teknologi informasi, KemenPAN-RB sedang melakukan pemutakhiran aplikasi e-formasi dari versi 4.0 ke 4.1.
Andi menyebutkan, pengumuman perpanjangan tersebut tertuang dalam Surat KemenPAN-RB No. B/307/SM.01.00/2020 perihal Perpanjangan Waktu Pembaharuan Data e-formasi, yang ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.
Surat tersebut merujuk pada Surat MenPAN-RB No. B/110/SM.01.00/2020 tanggal 7 Februari 2020 perihal pembaharuan data e-formasi, serta Surat Edaran MenPAN-RB No. 384/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.(esy/jpnn)
Batas waktu pembaharuan data e-formasi terkait kebutuhan PNS maupun PPPK tahun 2020 dan 2021 diperpanjang.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh