Usulan soal Pebisnis Boleh Terbang, Syarat Harus Ketat
Rabu, 29 April 2020 – 14:04 WIB
"Bukti kegiatan berupa foto wajib diserahkan kepada gugus tugas setempat," katanya.
Kelima, lanjut Melki, perjalanan pulang pergi dibatasi maksimal tiga hari dan saat balik ke tempat tujuan wajib melaporkan kegiatan perjalanan plus fotonya kepada gugus tugas setempat dan gugus tugas tempat asalnya.
"Keenam, bagi penumpang yang terbukti tidak menjalankan protokol kesehatan dan berbagai ketentuan dalam rangka mencegah penularan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Budi Karya mengusulkan pebisnis diizinkan menggunakan transportasi udara. Namun, kata Budi, protokol kesehatan tetap harus dijaga ketat. (boy/jpnn)
Pebisnis boleh terbang, tetapi sebaiknya harus ada bukti foto kegiatan yang harus diserahkan ke gugus tugas.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran