Usulkan Hukuman Penghina Presiden Diatur KUHP
Jumat, 05 April 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah mengusulkan adanya pasal yang mengatur hukuman bagi penghina kepala negara dalam revisi RUU KUHP. Menurutnya, seorang presiden wajib dilindungi harkat dan martabatnya oleh undang-undang karena dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
Basarah mengatakan, UUD 1945 memang tidak secara eksplisit menyebut presiden sebagai lambang negara. Tetapi dalam praktek di banyak negara, posisi seorang kepala negara juga dianggap sebagai lambang negara. "Oleh karena itu pasal penghinaan terhadap seorang kepala negara juga perlu diatur dalam KUHP," ujar Basarah kepada wartawan, Jumat (5/4).
Basarah pun menyodorkan analogi untuk memperkuat argumennya. Dipaparkannya, jika terhadap warga negara biasa saja diatur pasal larangan dan sanksi atas perbuatan tidak menyenangkan seperti dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, maka logikanya kepala negara juga perlu dilindungi harkat dan martabatnya.
Namun yang terpenting pengaturan pasal penghinaan terhadap kepala negara tersebut harus disertai batasan dan kriteria yang jelas dan tegas. "Penegasan tersebut sangat penting agar tidak rancu dengan sikap warga negara yang sebenarnya bersifat mengkritik kebijakan Presiden," terang politisi PDI Perjuangan tersebut.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah mengusulkan adanya pasal yang mengatur hukuman bagi penghina kepala negara dalam revisi RUU KUHP.
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung