Usulkan Konsep Layang Malang - Pandaan
Minggu, 19 Oktober 2014 – 07:57 WIB
Pemkab Malang lewat panitia pengadaan tanah (P2T) proyek tol Malang-Pandaan terus melakukan pendekatan kepada warga. Tetapi, bila para pemilik lahan bersikukuh, pemkab menyerahkan itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). ''Ya, biar mereka yang melakukan pendekatan,'' ujar Rendra.
Dia menuturkan, dalam proyek untuk kepentingan umum, pemerintah sebetulnya bisa saja menjalankan mekanisme pengadilan, yakni pembayaran secara konsinyasi. ''Uang ganti rugi itu dititipkan ke pengadilan,'' ucapnya. Uang tersebut menjadi hak pemilik tanah apakah mereka mau mengambil atau tidak.
Pemerintah tidak perlu meminta persetujuan pemilik tanah. Jadi, mekanisme tersebut bersifat memaksa. ''Dengan cara itu, proyek pembangunan jalan tol bisa jalan terus,'' tutur Rendra. Mekanisme itu, lanjut dia, dibenarkan undang-undang.
Meski begitu, dia menilai, mekanisme tersebut juga rawan gesekan. Karena itu, mekanisme pembayaran konsinyasi menjadi jalan terakhir ketika proses negosiasi harga benar-benar menemui jalan buntu.
MALANG - Tersendat-sendatnya pembebasan tanah untuk proyek tol di Kabupaten Malang mendapat perhatian serius dari Bupati Rendra Kresna. Orang
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri