Usulkan Revisi UU Penanggulangan Bencana, Komisi VIII Ingin BNPB Diperkuat

"Lalu dalam Pasal 20 ayat 1 dijelaskan Kepala BNPB membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil atau dapat diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," terang Ace.
Selain itu, dia mengatakan terkait perubahan pengaturan terkait dengan syarat dan tata cara pengangkatan kepala badan, penjabaran fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana serta tugas, struktur organisasi, dan tata kerja badan diatur dengan Peraturan Presiden.
"Syukur RUU ini mendapat respon positif dari Baleg di tengah pandemi sangat dibutuhkan. Draftnya sudah melengkapi kekurangan yang ada dalam undang undang sebelumnya. misalnya penambahan jenis bencana termasuk pandemi, memperkuat kordinasi BNPB dengan BPBD dan juga pengaturan presentase anggaran untuk penanganan bencana," tutupnya. (dil/jpnn)
Komisi VIII DPR RI mengajukan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana ke Badan Legislatif (Baleg) DPR
Redaktur & Reporter : Adil
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil
- BNPB Minta Setiap Daerah Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana
- Gubernur Lemhannas Sebut Kebijakan Tarif Resiprokal Trump Momentum Perkuat Ketahanan Ekonomi
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks