Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah
Kasus Aad-Muhidin Dilimpahkan ke KPK
Jumat, 30 Desember 2011 – 10:54 WIB

Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah
BANJARMASIN – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, akhirnya menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang menyeret nama dua kepala daerah di Kalsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kapolres Banjarbaru ini menjelaskan, pelimpahan kasus ini bukan berarti pihaknya tidak mampu menangani kasus tersebut, tapi semua itu dilakukan lantaran terkendala masalah izin pemeriksaan terhadap kedua kepala daerah.
Pelimpahan kasus Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah ini, dipastikan oleh Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Aby Nursetyanto, Kamis (29/12).
Baca Juga:
Aby mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan semua berkas pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan semua dokumen yang terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan H Muhidin dan Adriansyah. “Semua berkas dan dokumen tersebut diserahkan dengan menemui langsung pejabat KPK di Jakarta, Rabu (28/12),” ujarnya.
Baca Juga:
“Memang untuk memanggil kepada daerah harus ada izin dari kementerian dalam negeri atau pejabat di atasnya,” ucap Aby yang juga merangkap sebagai Wadir Reskrimum Polda Kalsel.
BANJARMASIN – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, akhirnya menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap