Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah

Kasus Aad-Muhidin Dilimpahkan ke KPK

Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah
Usut Gratifikasi Dua Kepala Daerah, Polda Kalsel Menyerah

Selain itu, sambungnya, kedua kepala daerah ini juga tidak pernah mau datang memenuhi undangan klarifikasi yang dikirimkan Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari permasalahan yang dihadapi H Muhidin. Orang nomor satu di Banjarmasin ini mempunyai sebagian lahan tambang batubara yang masuk wilayah Tala, yakni di kawasan Sungai Cuka, Kecamatan Kintap.  Karena izin pertambangan ada yang masih kurang, maka lahan milik Walikota Banjarmasin tidak bisa digarap.

Untuk mempermulus perizinan tersebut, Walikota Banjarmasin meminta kepada dua orang petinggi salah satu partai besar asal Jakarta, untuk menjembataninya dengan Bupati Tala Adriansyah.

Awalnya, dua orang Jakarta ini bertemu Walikota Banjarmasin dengan maksud ingin meminjam uang Rp2 miliar untuk pembelian perlengkapan alat rumah produksi.

BANJARMASIN – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, akhirnya menyerahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News