Usut Kasus Bupati Cirebon, KPK Periksa Rokhmin Dahuri
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar. Total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp 51 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT KPK tersebut disita barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. (tan/jpnn)
Rokhmin Dahuri akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Cirebon Sunjaya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Guru Besar IPB Menganggap Jokowi Layak Disebut Sebagai King of Big Liar
- Febri Diansyah Buka-bukaan Seusai Diperiksa KPK, Ternyata
- Dahlan Iskan Memasuki Ruang 48 Gedung KPK, Ada yang Lucu
- Ruang 48
- Arwin Rasyid Buka Suara soal 2 Kali Pemeriksaan oleh KPK
- Melantik 965 Guru Honorer jadi PPPK, Imron: Tingkatkan Kemampuan SDM Peserta Didik