Usut Kasus Bupati Cirebon, KPK Periksa Rokhmin Dahuri

Usut Kasus Bupati Cirebon, KPK Periksa Rokhmin Dahuri
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat menjalani sidang kasus dugaan suap jabatan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPP PDI Perjuangan Rokhmin Dahuri dalam kasus TPPU Bupati Cirebon Sunjaya (SUN).

Rokhmin akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sunjaya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/10).

Febri belum mengetahui isi materi penyelidikan yang ingin ditanyakan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Saat disinggung apakah ada dugaan aliran dana dari Sunjaya ke Rokhmin, Febri belum mengetahuinya.

"Nanti kalau sudah datang pemriksaan, saya tanyakan ke tim penyidik," jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp 41,1 miliar.

Rokhmin Dahuri akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Cirebon Sunjaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News