Usut Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng Periksa 34 Saksi

Namun, Artanto tak menjelaskan identitas pihak tersebut.
"Kami juga meminta keterangan dari ketua kompartemen PPDS anestesi, tim bendahara dan koordinatornya juga," katanya.
Lebih lanjut abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara mendalam.
Penyidik akan menyinkronkan pelaporan ibunda korban dan sejumlah bukti yang didapatkan dengan keterangan saksi dan fakta di lapangan.
Pihaknya telah menyiapkan tiga pasal untuk menjerat pelaku dalam kasus kematian dokter Aulia Risma berdasarkan pelaporan ibunda korban.
"Kalau merujuk pada pengakuan ibunya korban maka kami pakai tiga pasal sekaligus. Ada perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan pemerasan," kata Artanto. (mcr5/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Jateng telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam kasus kematian dokter Aulia Risma.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol