Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo

Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Eks Dirut Hutama Karya Bintang Perbowo
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) Bintang Perbowo, Senin (1/4).

Dirut PT Hutama Karya periode 2018-2020 itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/4).

Selain Bintang Perbowo, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua saksi lainnya kasus dugaan korupsi ini.

Keduanya, yakni Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya periode 2018-2021 Mohammad Rizal Sutjipto dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020. (tan/jpnn)


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News