Usut Kasus Pencucian Uang eks Bupati Cirebon, KPK Panggil Saksi dari Bank hingga PNS

Usut Kasus Pencucian Uang eks Bupati Cirebon, KPK Panggil Saksi dari Bank hingga PNS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang atau TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang atau TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Mereka yang diperiksa ialah tiga orang PNS bernama Deni Syafrudin, Andry Yuliandry, dan Rizal Prihandoko.

Lalu, teller Bank Mandiri KCP Cirebon Sherly Yohana dan Kepala Kantor Cabang BCA KCP Plered Asmarawati.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/12).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai bupati Cirebon senilai sekitar Rp 51 miliar.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar.

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News