Eks Bupati Cirebon Jadi Tersangka TPPU, KPK Garap Rokhmin PDIP

Eks Bupati Cirebon Jadi Tersangka TPPU, KPK Garap Rokhmin PDIP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan Rokhmin Dahuri, Rabu (20/11).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pemanggilan terhadap mantan menteri kelautan dan perikanan itu untuk kepentingan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rokhmin Dahuri, swasta sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Rokhmin untuk menjalani pemeriksaan pada 31 Oktober 2019. Namun, kala itu ketua DPP PDIP Bidang Kelautan, Perikanan dan Nelayan itu belum bisa memenuhi panggilan KPK.

"Surat panggilan retur (kembali, red)," ucap Febri saat itu.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019. Status tersangka TPPU untuk  merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus suap yang menyeret mantan bupati kader PDIP itu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis bersalah dan penjara selama lima tahun untuk Sunjaya dalam perkara suap. Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar.(antara/jpnn)

KPK kembali memanggil Ketua DPP PDI Perjuangan Rokhmin Dahuri dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Bupati Cirebon Sunjaya.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News