Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa 5 Petinggi PT Amarta Karya

Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa 5 Petinggi PT Amarta Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima petinggi PT Amarta Karya pada Rabu (31/8). Ilustrasi Foto dok Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima petinggi PT Amarta Karya pada Rabu (31/8).

Lima petinggi perusahaan BUMN itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif oleh PT. Amarta Karya tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Mereka yang diperiksa ialah tiga Project Manager PT. Amarta Karya bernama Sutarno, Firman Sri Sugiharto, dan Achmad Alfi. Kemudian dua Site Administration Manager PT. Amarta Karya Rizal Fadilah dan Aswin.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8).

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi.

Lembaga antirasuah kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020.

"Saat ini, KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) 2018-2020," ujar Fikri dalam keterangannya, Minggu (19/6).

Dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya, diduga terjadi kerugian keuangan negara.

Para petinggi PT Amarta Karya itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek fiktif tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News